Pesisir Selatan - Kepala Kampung Talang TS di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial "G" yang disebut-sebut menjual bantuan beras bagi korban banjir akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Senin 29 April 2024 pengaduan tertulis akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum, " kata Sayuti Tokoh Pemuda Talang Ts via wa dalam menanggapi masalah Penggelapan Penjualan Bantuan Banjir ini.Sayuti berharap ini bisa diproses secara hukum biar pelaku bisa jerah.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Selain kepala kampung, lanjutnya, si pembeli beras berinisial "J" , atau orang yang membeli beras juga turut serta akan diadukan.
"Kami menduga kuat si "J" ini bisa disangkutkan atas tindakan penadahan, sehingga ia juga turut diadukan, " ungkap Sayuti lagi.
Menurutnya sejumlah saksi sudah menyatakan kesediaan untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kasus yang di maksud .